Intan Nurul Hikmah - Yatim merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata fi’il. Dalam istilah para ahli fikih bersependapat dengan ulama bahasa Arab yakni yatim berarti seseorang yang wafat ayahnya dan belum baligh. Dalam ilmu fukih, anak yatim yang sudah baliqh maka wajib untuk walinya menyerahkan harta padanya sesudah diuji.
Allah SWT berfirman, “Dan ujilah anak-anak yatim sampai mereka mencapai usia nikah. Apabila kalian menemukan kecerdasannya maka serahkanlah harta-harta itu kepada mereka.
“Dan janganlah kalian memakannya dengan berlebih-lebihan dan jangan pula kalian tergesa-gesa menyerahkannya sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (dari kalangan wali anak yatim itu) berkecukupan, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim) dan barangsiapa yang miskin maka dia boleh memakan dengan cara yang baik. Apabila kalian menyerahkan harta-harta mereka, maka hadirkanlah saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas.” (QS. An-Nisa: 6)
Dengan selalu memegang teguh persaudaraan dan rasa kasih sayang terhadap sesama, Intan Nurul Hikmah mengadakan kegiatan santunan anak yatim di Kelurahan Binong Curug Tangerang.
Post A Comment:
0 comments: